Mulyadi menjelaskan sebelumnya skala nilai dalam K-13 adalah 4 untuk nilai tertinggi dan 1 untuk nilai terendah, maka ke depan, skala nilai yang diterapkan adalah 0 sampai 100. Perbedaan lainnya terkait penilaian aspek sikap, yakni jika sebelumnya setiap mata pelajaran (mapel) harus membuat nilai dari tiga aspek, meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan, ke depan, khusus untuk penilaian aspek sikap adalah semua mapel digabung menjadi satu.
“Jadi kalau K-13 yang lalu setiap mapel harus membuat tiga nilai yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan, maka yang sekarang, setiap mapel hanya menilai dari aspek pengetahuan dan keterampilan. Khusus untuk aspek sikap, semua mapel itu digabung menjadi satu, sehingga tidak nilai per mapel, melainkan dari keseluruhan mapel yang menjadi satu,” jelasnya.
Dia menyebutkan sikap yang dinilai terdiri atas sikap spiritual dan sikap sosial. Penilaian tersebut, tambahnya, mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendjkbud) No. 53/2015 tentang Penilaian oleh Pendidik. Ketentuan tersebut juga berlaku untuk penilaian di jenjang SMP, SMA, dan SMK.
Sementara itu, Pelatihan Kurikulum 2013 akan dilangsungkan hingga Sabtu (2/7/2016). Kegiatan tersebut diikuti sebanyak 192 guru, terdiri atas 76 guru Kelas I, 76 guru Kelas IV, dan 40 guru agama. Mereka berasal dari 26 SD yang mulai menerapkan K-13 Tahun Ajaran 2016/2017 ini. Pelatihan tersebut atas kerja sama LPMP Jawa Tengah dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Solo.
Mulyadi menambahkan dalam pelatihan tersebut menitiberatkan pada pembelajaran dalam K-13. Beberapa materi yang disampaikan terkait Perencanaan Pembelajaran yang mengacu pada Permendikbud No. 65/2015 dan Permendikbud No. 103/2014. Dalam pelatihan itu, lanjutnya, juga diadakan praktik pembelajaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar